Pemerintah RI dan DPR secara resmi telah mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan tersebut telah disyahkan oleh DPR pada rapat paripurna yang digelar hari Senin (5/10/2020). Seperti dilansir dari kompas.com, UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal yang di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.
Kontroversi mengenai RUU Cipta Kerja sudah terjadi sejak sebelum disahkannya UU tersebut. Beberapa sorotan dari publik utamanya seputar ketenagakerjaan. Regulasi tersebut dinilai merugikan Pekerja dan menguntungkan Pengusaha. Di sisi lain, pemerintah mengklaim langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja. Dikutip dari kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan RUU Cipta Kerja akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Nyatanya saat ini banyak yang menentang kebijakan tersebut karena dinilai kurang berpihak kepada masyarakat.
Tidak hanya terkait lapangan pekerjaan, nyatanya UU Cipta Kerja juga mengatur tentang sektor perkebunan. Pada Paragraf 3 Pertanian Pasal 28 UU Cipta Kerja, UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan menjadi salah satu peraturan perundang-undangan yang diubah, dihapus, dan ditetapkan peraturan baru. Tim deplantation.com mencatat sejumlah Pasal yang diubah, dihapus, dan ditetapkan peraturan baru sebagai berikut:
No | Pasal | Status | Substansi Pasal |
---|---|---|---|
1 | Pasal 14 | Diubah | Batasan luas penggunaan lahan Usaha Perkebunan |
2 | Pasal 15 | Diubah | Pemindahan hak atas tanah Usaha Perkebunan |
3 | Pasal 16 | Diubah | Batas waktu pengusahaan Lahan Perkebunan |
4 | Pasal 17 | Diubah | Larangan penerbitan perizinan Usaha Perkebunan di tanah ulayat |
5 | Pasal 18 | Diubah | Ketentuan sanksi pelanggaran Pasal 14 |
6 | Pasal 24 | Diubah | Benih Tanaman Perkebunan |
7 | Pasal 30 | Diubah | Pelepasan atau peluncuran varietas |
8 | Pasal 31 | Dihapus | Sertifikasi dan pelabelan varietas |
9 | Pasal 35 | Diubah | Persyaratan pengendalian organisme penggangu tumbuhan |
10 | Pasal 39 | Diubah | Cakupan wilayah usaha Pelaku Usaha Perkebunan |
11 | Pasal 40 | Diubah | Pengalihan kepemilikan Usaha Perkebunan |
12 | Pasal 42 | Diubah | Perizinan kegiatan usaha budi daya Tanaman Perkebunan |
13 | Pasal 43 | Diubah | Perizinan kegiatan usaha Pengolahan Hasil Perkebunan |
14 | Pasal 45 | Dihapus | Persyaratan izin Usaha Perkebunan |
15 | Pasal 47 | Diubah | Kewajiban Perizinan Berusaha |
16 | Pasal 48 | Diubah | Pejabat pemberi Perizinan Usaha Perkebunan |
17 | Pasal 49 | Dihapus | Ketentuan lanjutan syarat dan tata cara |
18 | Pasal 50 | Dihapus | Pelarangan penerbitan izin Usaha Perkebunan yang tidak sesuai |
19 | Pasal 58 | Diubah | Kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar |
20 | Pasal 60 | Diubah | Ketentuan sanksi pelanggaran Pasal 58 |
21 | Pasal 67 | Diubah | Kewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup |
22 | Pasal 68 | Dihapus | Kewajiban penerapan AMDAL, analisis risiko dan pemantauan lingkungan hidup |
23 | Pasal 70 | Diubah | Ketentuan sanksi pelanggaran Pasal 69 |
24 | Pasal 74 | Diubah | Kewajiban pembangunan kebun terintegrasi usaha Pengolahan Hasil Perkebunan tertentu berbahan baku impor |
25 | Pasal 75 | Diubah | Ketentuan sanksi pelanggaran Pasal 74 |
26 | Pasal 93 | Diubah | Pembiayaan Usaha Perkebunan |
27 | Pasal 95 | Diubah | Penanaman modal Usaha Perkebunan |
28 | Pasal 96 | Diubah | Pembinaan Usaha Perkebunan |
29 | Pasal 97 | Diubah | Pembinaan teknis dan evaluasi Perusahaan Perkebunan |
30 | Pasal 99 | Diubah | Mekanisme pengawasan Perusahaan Perkebunan |
31 | Pasal 103 | Diubah | Ketentuan pidana pelanggaran penerbitan Perizinan Usaha terkait Perkebunan di atas tanah ulayat |
32 | Pasal 105 | Dihapus | Ketentuan pidana bagi Perusahaan Perkebunan tanpa izin Usaha Perkebunan |
33 | Pasal 109 | Dihapus | Ketentuan pidana bagi Pelaku Usaha Perkebunan yang tidak menerapkan AMDAL |
Perubahan atau penghapusan pasal-pasal UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan cenderung memberikan keleluasaan yang lebih besar kepada Pelaku Usaha Perkebunan. Selain itu dengan adanya perubahan atau penghapusan tersebut, domain kewenangan Pemerintah Pusat dalam pemberian perizinan terkait Usaha Perkebunan semakin kuat.
Sumber:
• https://nasional.kompas.com/read/2020/10/06/09090351/ini-pasal-pasal-kontroversial-dalam-bab-ketenagakerjaan-uu-cipta-kerja?page=all.
• UU Cipta Kerja
• UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan
Penulis:
Andre Dani Mawardhi
[…] Undang-Undang Cipta Kerja Disahkan! Bagaimana Kaitannya dengan Sektor Perkebunan? […]