Undang-Undang Cipta Kerja Disahkan! Bagaimana Kaitannya dengan Sektor Perkebunan?

1
3715
Foto: deplantation.com (ADM)

Pemerintah RI dan DPR secara resmi telah mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan tersebut telah disyahkan oleh DPR pada rapat paripurna yang digelar hari Senin (5/10/2020). Seperti dilansir dari kompas.com, UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal yang di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Kontroversi mengenai RUU Cipta Kerja sudah terjadi sejak sebelum disahkannya UU tersebut. Beberapa sorotan dari publik utamanya seputar ketenagakerjaan. Regulasi tersebut dinilai merugikan Pekerja dan menguntungkan Pengusaha. Di sisi lain, pemerintah mengklaim langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja. Dikutip dari kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan RUU Cipta Kerja akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Nyatanya saat ini banyak yang menentang kebijakan tersebut karena dinilai kurang berpihak kepada masyarakat.

Tidak hanya terkait lapangan pekerjaan, nyatanya UU Cipta Kerja juga mengatur tentang sektor perkebunan. Pada Paragraf 3 Pertanian Pasal 28 UU Cipta Kerja, UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan menjadi salah satu peraturan perundang-undangan yang diubah, dihapus, dan ditetapkan peraturan baru. Tim deplantation.com mencatat sejumlah Pasal yang diubah, dihapus, dan ditetapkan peraturan baru sebagai berikut:

NoPasalStatusSubstansi Pasal
1Pasal 14DiubahBatasan luas penggunaan lahan Usaha Perkebunan
2Pasal 15DiubahPemindahan hak atas tanah Usaha Perkebunan
3Pasal 16DiubahBatas waktu pengusahaan Lahan Perkebunan
4Pasal 17DiubahLarangan penerbitan perizinan Usaha Perkebunan di tanah ulayat
5Pasal 18DiubahKetentuan sanksi pelanggaran Pasal 14
6Pasal 24DiubahBenih Tanaman Perkebunan
7Pasal 30DiubahPelepasan atau peluncuran varietas
8Pasal 31DihapusSertifikasi dan pelabelan varietas
9Pasal 35DiubahPersyaratan pengendalian organisme penggangu tumbuhan
10Pasal 39DiubahCakupan wilayah usaha Pelaku Usaha Perkebunan
11Pasal 40DiubahPengalihan kepemilikan Usaha Perkebunan
12Pasal 42DiubahPerizinan kegiatan usaha budi daya Tanaman Perkebunan
13Pasal 43DiubahPerizinan kegiatan usaha Pengolahan Hasil Perkebunan
14Pasal 45DihapusPersyaratan izin Usaha Perkebunan
15Pasal 47DiubahKewajiban Perizinan Berusaha
16Pasal 48DiubahPejabat pemberi Perizinan Usaha Perkebunan
17Pasal 49DihapusKetentuan lanjutan syarat dan tata cara
18Pasal 50DihapusPelarangan penerbitan izin Usaha Perkebunan yang tidak sesuai
19Pasal 58DiubahKewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar
20Pasal 60DiubahKetentuan sanksi pelanggaran Pasal 58
21Pasal 67DiubahKewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup
22Pasal 68DihapusKewajiban penerapan AMDAL, analisis risiko dan pemantauan lingkungan hidup
23Pasal 70DiubahKetentuan sanksi pelanggaran Pasal 69
24Pasal 74DiubahKewajiban pembangunan kebun terintegrasi usaha Pengolahan Hasil Perkebunan tertentu berbahan baku impor
25Pasal 75DiubahKetentuan sanksi pelanggaran Pasal 74
26Pasal 93DiubahPembiayaan Usaha Perkebunan
27Pasal 95DiubahPenanaman modal Usaha Perkebunan
28Pasal 96DiubahPembinaan Usaha Perkebunan
29Pasal 97DiubahPembinaan teknis dan evaluasi Perusahaan Perkebunan
30Pasal 99DiubahMekanisme pengawasan Perusahaan Perkebunan
31Pasal 103DiubahKetentuan pidana pelanggaran penerbitan Perizinan Usaha terkait Perkebunan di atas tanah ulayat
32Pasal 105DihapusKetentuan pidana bagi Perusahaan Perkebunan tanpa izin Usaha Perkebunan
33Pasal 109DihapusKetentuan pidana bagi Pelaku Usaha Perkebunan yang tidak menerapkan AMDAL

Perubahan atau penghapusan pasal-pasal UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan cenderung memberikan keleluasaan yang lebih besar kepada Pelaku Usaha Perkebunan. Selain itu dengan adanya perubahan atau penghapusan tersebut, domain kewenangan Pemerintah Pusat dalam pemberian perizinan terkait Usaha Perkebunan semakin kuat.

Sumber:
• https://nasional.kompas.com/read/2020/10/06/09090351/ini-pasal-pasal-kontroversial-dalam-bab-ketenagakerjaan-uu-cipta-kerja?page=all.
• UU Cipta Kerja
• UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan

Penulis:
Andre Dani Mawardhi

Artikel SebelumnyaKarakteristik Lahan dalam Mendukung Perkembangan Kopi Robusta Kabupaten Bogor sebagai Produk Indikasi Geografis
Artikel SelanjutnyaSkin Care Guineensis dari PPKS Aman Untuk Ibu Hamil dan Menyusui

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Mohon masukkan komentar Anda
Mohon masukkan nama Anda