Foto: deplantation.com (ADM)

Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah disahkan menjadi UU oleh DPR RI pada rapat paripurna yang digelar hari Senin (5/10/2020). “Bola panas” UU tersebut kini ada di Presiden Jokowi untuk ditandatangani. Seperti dilansir pada berita deplantation.com sebelumnya, terdapat 33 pasal terkait UU N0. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan yang mengalami perubahan, baik dihapus maupun diubah pada UU Cipta Kerja.

Tim deplantation.com telah menganalisis beberapa Pasal yang dinilai memiliki implikasi positif terhadap perkebunan. Pasal-pasal tersebut yaitu Pasal 16, Pasal 45 ayat 2, Pasal 48, Pasal 93 ayat 4, dan Pasal 93 ayat 5. Ulasan perubahan pasal adalah sebagai berikut:

PasalUU No. 39 tahun 2014UU Cipta Kerja Draft FinalImplikasi
Pasal 16Perusahaan harus mengusahakan lahan 3 tahun setelah diberikan hak atas tanahPerusahaan harus mengusahakan lahan 2 tahun setelah diberikan hak atas tanahLahan semakin cepat diusahakan sehingga mengurangi potensi lahan bera (tidak produktif) serta mengurangi potensi penggunaan lahan oleh pihak eksternal secara sepihak
Pasal 45 ayat 2Usaha di hulu harus mempunyai sarana-prasaran & sistem pengendalian hama/gulma

Usaha di Hilir harus menggunakan 20% bahan baku dari kebun sendiri
DihilangkanPabrik pengolahan (hilir) akan banyak bermunculan
Pasal 48Pemberian izin dari Gubernur atau Bupati untuk luasan lintas daerahPemberian izin dari Gubernur atau Bupati untuk luasan lintas daerah   Syarat & kriteria ditentukan Pemerintah PusatGubernur & bupati tidak bisa sewenang-wenang terkait pemberian perizinan perkebunan kota/kabupaten/provinsi
Pasal 93 ayat 4Penghimpunan dana dari Pelaku Usaha digunakan untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian Pengembangan, promosi, Peremajaan Sawit Rakyat, Sarana Prasarana perkebunanDitambahkan untuk: pengembangan perkebunan, pemenuhan kebutuhan pangan, bahan bakar nabati, hilirisasi industriPerluasan ruang lingkup penggunaan dana akan mendorong pengembangan perkebunan secara komprehensif
Pasal 93 ayat 5Tidak ada sebelumnyaMemberi dasar hukum untuk badan pengelola dana perkebunanJustifikasi operasional badan pengelola dana perkebunan

Selain pasal yang dinilai positif/menguntungkan bagi sektor perkebunan, sejumlah pasal di UU Cipta Kerja juga memiliki implikasi yang negatif bagi sektor perkebunan. Pasal-pasal tersebut yaitu Pasal 30, Pasal 31, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 45 ayat 1, Pasal 58 ayat 1, Psal 67, Pasal 68, Pasal 74, Pasal 105 dan Pasal 109. Ulasan perubahan pasal adalah sebagai berikut:

PasalUU No. 39 tahun 2014UU Cipta Kerja Draft FinalImplikasi
Pasal 30 dan Pasal 31Varietas Unggul Impor, ada 5 pasalVarietas Unggul Impor, menjadi 4 pasal, 1 pasal dihilangkan terkait sertifikasi dan pelabelanRedaksional menggantung, varietas impor seakan tidak butuh sertifikasi dan pelabelan. Dikembalikan pada Pemerintah Pusat yang harus menangani operasional
Pasal 39Pelaku Usaha: dalam Negeri dan PMADihilangkan sebutan Dalam Negeri dan PMADinilai ada upaya menghilangkan istilah PMA
Pasal 40Pengalihan kepemilikan kepada PMA harus melihat kepentingan nasionalDihilangkanKepentingan nasional yang dihilangkan pada Pasal menimbulkan pandangan bahwa UU Cipta Kerja pro pada kepentingan investor asing daripada kepentingan nasional
Pasal 45 ayat 1Izin usaha memerlukan: izin lingkungan, sesuai dengan RTRW, sesuai dengan rencana perkebunanDihilangkanPotensi adanya pelanggaran tata ruang dan eksploitasi lingkungan
Pasal 58 ayat 1Perusahaan dengan Perizinan Usaha wajib membangun kebun masyarakat minimal 20% dari luasan totalDisebutkan areal tersebut terdiri dari: Areal lain di luar HGU dan Pelepasan Kawasan HutanPelepasan Kawasan Hutan lebih diakui sehingga berpotensi meningkatkan konversi kawasan hutan ke perkebunan
Pasal 67 dan Pasal 68Kelestarian lingkungan ada 4 pasalMenjadi 2 pasal saja. Kewajiban membuat, memiliki, dan menerapkan: AMDAL, Analisis risiko untuk rekayasa genetik, dan tanggap kebakaran dihapuskanKewajiban untuk melesatarikan lingkungan diserahkan kepada perusahaan masing-masing, sehingga sangat bergantung pada kualitas dan komitmen perusahaan
Pasal 74Pengolahan dengan bahan baku impor wajib membangun kebun dalam jangka waktu 3 tahunPengolahan dengan bahan baku impor wajib membangun kebun dalam jangka waktu tertentuKetentuan jangka waktu masih mengambang dan belum jelas. Masih ada time lag sampai dengan ditetapkannya turunan hukum berupa Peraturan Pemerintah
Pasal 105Sanksi pidana dan denda bagi Perusahaan tanpa Izin UsahaDihapuskanPotensi perusahaan ilegal bermunculan
Pasal 109Sanksi pidana dan denda bagi Perusahaan tanpa AMDAL, dan dokumen lingkungan lainnyaDihapuskanPotensi perusahaan tidak memperhatikan aspek lingkungan dalam operasionalnya

Selain perubahan dan penghapusan Pasal yang berimplikasi positif dan negatif, perubahan Pasal lain hanya pada nomenklatur dari Izin Usaha menjadi Perizinan Usaha dan Menteri menjadi Pemerintah Pusat. Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 14, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 24, Pasal 35, Pasal 40, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 60, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 70, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 99, dan Pasal 103. Tentunya dengan perubahan pasal-pasal tersebut akan berdampak cukup besar pada sektor Perkebunan. Turunan hukum UU Cipta Kerja berupa Peraturan Pemerintah perlu dikawal oleh masyarakat agar sepenuhnya dapat memberikan dampak positif bagi kepentingan nasional bukan pihak tertentu serta kelestarian bagi lingkungan.

Sumber:
https://deplantation.com/berita/2020/10/undang-undang-cipta-kerja-disahkan-bagaimana-kaitannya-dengan-sektor-perkebunan
UU Cipta Kerja
UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan

Penulis:
Andre Dani Mawardhi, S.P
Staff Biro Komersial dan Bisnis
Calon Peneliti Bidang Ilmu Tanah PT RPN

Artikel SebelumnyaPT RPN – PPTK Akan Selenggarakan Webinar untuk Meningkatkan Kinerja Agroindustri Teh dan Konsumsi Teh dalam Negeri
Artikel SelanjutnyaSaran Peningkatan Kualitas Teh untuk Meningkatkan Ekspor Teh Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Mohon masukkan komentar Anda
Mohon masukkan nama Anda