Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah mengumumkan penetapan kebijakan tarif resiprokal sebesar 32% terhadap produk-produk Indonesia, termasuk produk karet alam. Meskipun pemberlakuan tarif tersebut masih ditunda selama 90 hari ke depan, Indonesia perlu mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk mengatasi dampak negative yang ditimbulkannya. Kajian ini dilakukan untuk menganalisis dampak yang ditimbulkan dari pemberlakuan tarif dan mengkaji langkah-langkah yang sebaiknya dipersiapkan untuk mengantisipasi dampak negatifnya terhadap industri karet nasional. Pengenaan tarif resiprokal sebesar 32% akan melemahkan daya saing karet alam Indonesia yang mengakibatkan penurunan ekspor karet alam Indonesia ke Amerika Serikat. Kondisi ini akan berdampak pada penurunan pendapatan produsen karet alam yang pada gilirannya akan mengancam keberlangsungan industri karet nasional. Dalam upaya mengantisipasi dampak negatif yang ditimbulkan oleh pemberlakuan tarif tersebut, Indonesia perlu segera mengambil langkah-langkah strategis dengan memperkuat ekspor karet ke negara konsumen lain yang potensial seperti Jepang, China, India, Korea dan Brazil; mengisi pasar yang ditinggalkan negara produsen lain di Amerika Serikat akibat penetapan tarif resiprokal yang lebih tinggi; meningkatkan daya saing karet alam Indonesia di pasar ekspor global; meningkatkan serapan karet alam dalam negeri; meningkatkan peran pemerintah dalam membantu eksportir dalam negeri dengan memberikan insentif ekspor dan perjanjian dagang dengan negara lain dalam meraih alternatif pasar ekspor baru; serta melakukan upaya-upaya diplomasi ekonomi guna meraih kesepakatan dalam penetapan tarif perdagangan yang saling menguntungkan bagi kedua negara Indonesia dan Amerika Serikat.