Dunia saat ini mulai beralih dari menggunakan batubara ke sumber energi yang terbarukan. Salah satunya adalah pelet kayu/ Wood pellet demi mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan penggunaan energi terbarukan pengganti energi fosil. Wood pellet dapat dibuat dari bahan organik atau biomassa yang terkompresi yang umumnya diperoleh dari limbah pemanenan hutan dan industri perkayuan maupun yang berasal dari residu pertanian dan limbah perkebunan beserta industri pengolahannya. Pada dasarnya potensi pengembangan wood pellet di dunia masih terbuka, apalagi di Indonesia dengan penghasil biomassa dari residu hasil pertanian yang tinggi ditambah dukungan pemerintah dengan diterbitkannya PP No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional dan Perpres No.22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional yang menjabarkan mengenai target bauran energi baru dan terbarukan pada tahun 2025 paling sedikit 23% dan 31% pada tahun 2050 , sehingga diharapkan langkah transisi energi di Indonesia menuju pemanfaatan energi baru terbarukan dapat tercapai.

Artikel SebelumnyaKonversi Energi Sebagai Alternatif Penurunan Biaya Produksi Teh
Artikel SelanjutnyaNaskah Policy Brief: Analisis Ancaman Resesi Global dan Dampak pada PTPN Group serta Strategi Mitigasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Mohon masukkan komentar Anda
Mohon masukkan nama Anda