Selama sekitar dekade terakhir, permintaan konsumen terhadap kopi baik di dalam maupun luar negeri mengalami peningkatan yang signifikan yang salah satunya ditandai dengan semakin menjamurnya kedai kopi maupun cafe. Hal tersebut terutama dipicu oleh meningkatnya jumlah penduduk dunia dan meningkatnya permintaan konsumen terhadap kopi bermutu baik, termasuk kopi spesialti, fine robusta dan single origin. Meningkatnya konsumsi kopi tersebut telah meningkatkan harga kopi yang diterima oleh petani beberapa tahun belakangan ini. Namun demikian, perubahan iklim, harga sarana produksi yang meningkat, langkanya tenaga kerja di perkebunan karena generasi muda yang kurang tertarik bekerja di sektor perkebunan serta umur tanaman kopi yang cenderung tua menjadi faktor pembatas produksi kopi nasional. Akibatnya, hal tersebut mempengaruhi produksi kopi nasional. Selain itu, regulasi European Union Deforestation Regulation (EUDR) saat ini menjadi tantangan baru bagi keberlanjutan industri kopi di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan beberapa langkah strategis untuk meningkatkan kinerja perkopian nasional, yaitu kegiatan peremajaan baik replanting maupun compacting; upaya-upaya perbaikan harga kopi melalui peningkatan mutu kopi di tingkat petani, mendorong industri hilir, integrasi dengan sektor pariwisata, dan promosi aktif baik di dalam maupun luar negeri; mendorong petani untuk menerapkan sistem budidaya kopi yang baik (Good Agricultural Practies, GAP); penerapan standar E-STDB (Surat Tanda Daftar Budaya); dan penyusunan, sosialisasi dan penerapan standar keberlanjutan kopi Indonesia (Indonesia Sustainable Coffee, ISCoffee). Guna mendukung pembiayaan seluruh kegiatan tersebut, perlu dilakukan pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kopi. Upaya strategis yang harus terus dilakukan dalam jangka panjang adalah penguatan riset, termasuk mekanisasi di sektor budidaya kopi, dan pengembangan industri hilir kopi dalam rangka meningkatkan nilai tambah produk kopi Indonesia.