Analisis Dampak Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap Komoditi Perkebunan

0
6521

Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No: 31/2007 telah mengatur melalui Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah No: 12/2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang antara lain ditujukan untuk Barang Hasil Pertanian dari kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan. Namun demikian pada perkembangannya Mahkamah Agung melalui putusan MA RI No: 70P/HUM/2013 telah membatalkan ketentuan-ketentuan dari PP No: 31/2007 tersebut dan seterusnya pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui penerbitan SE-24/PJ/2014 dimana hasil-hasil Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan yang semula dibebaskan pengenaan PPN-nya menjadi dikenakan PPN sebesar 10%. Para analis kebijakan, petani pekebun, perusahaan/industri swasta dan bahkan komponen pemerintah sendiri sebagai pengambil kebijakan sampai saat ini terus mempertanyakan dan melakukan evaluasi dari seberapa besar dampak dari pengenaan PPN tersebut. Artikel singkat ini akan menganalisis data dan informasi sekunder dari seberapa besar dampak pengenaan PPN tersebut terhadap keragaan komoditi perkebunan terutama kelapa sawit, karet, kopi, kakao, teh, dan gula

Secara teoritik, PPN merupakan pajak tak langsung dalam bentuk ad-valorem yang dipungut dari penjualan komoditas. Analisis keseimbangan parsial (partial equilibrium) dalam ekonomi pasar komoditi perkebunan yang terbuka menunjukkan bahwa dampak dari pengenaan PPN di satu sisi memang akan menghasilkan penerimaan pemerintah, namun disisi lain akan dapat: a) menurunkan surplus konsumen, b) menurunkan surpus produsen dalam rangkaian supply chain, dan c) kerugian ekonomi total bagi masyarakat (deadweight loss) (Gambar 1) atau secara singkat pengenaan PPN memang akan menghasilkan penerimaan bagi pemerintah dari sektor pajak namun akan membebani obyek pajak. Diperhitungkan bahwa perubahan nilai besaran kesejahteraan masyarakat dari dampak pengenaan PPN akan tergantung pada besaran-besaran: elastisitas permintaan, elastisitas penawaran, elastisitas transmisi, bentuk pasar komoditi, motivasi dari pelaku usaha, harga dunia, dan exchange rate.

Pengenaan PPN akan membebani obyek pajak (industri barang setengah jadi-barang jadi dan eksportir, pedagang perantara/kelompok usaha bersama/koperasi, bahkan kelompok tani dan perkebunan) (Gambar 2), dan khusus untuk komoditas perkebunan juga memungkinkan akan ditransmisikan secara berjenjang sesuai dengan mata rantai (supply chain) nya, sehingga selanjutnya akan diteruskan ke rantai terbawah seperti petani yang akan dibebani pajak melalui mekanisme pembentukan harga khusus, walaupun secara yuridis petani seharusnya bebas dari pengenaan dari PPN tersebut.

Gambar 1. Dampak pengenaan PPN terhadap ekonomi komoditas perkebunan.

 


Gambar 2. Supply chain dan pengenaan PPN

Hasil analisis menunjukkan bahwa dampak pengenaan PPN tahun 2015 pada komoditi perkebunan utama khususnya untuk kelapa sawit, karet, kopi, kakao, teh, dan tebu/gula  berpotensi menghasilkan penerimaan pemerintah sebesar Rp 41,3 trilyun. PPN dari sawit misalnya, menghasilkan penerimaan pemerintah yang cukup besar yaitu sebesar Rp 27,4 trilyun (Tabel  1).

Tabel 1. Potensi penerimaan pemerintah dari PPN komoditi perkebunan, tahun 2015.

Sumber: Dirjenbun (2016), SICOM (2016), dan Index Mundi (2016), dengan pengolahan.

Selanjutnya monitoring dan realisasi umum dari mekanisme dan kinerja pengenaan PPN di tingkat obyek/wajib pajak PPN terhadap para pelaku industri perkebunan, dengan kasus komoditas karet, dapat diuraikan sebagai berikut:

  • Eksportir yang umumnya merangkap sebagai pabrik karet (remah) misalnya, harus menyediakan dana untuk membayar PPN rata-rata sebesar Rp 3 milyar/pabrik/bulan. Jika dana untuk membayar PPN tersebut diperoleh dari kredit modal kerja dengan bunga 11 – 14%/tahun, maka modal kerja dan biaya keuangan akan menjadi beban yang berat, sehingga eksportir/pabrik pengolah karet akan melaksanakan strategi dengan mengurangi harga beli bahan olah karet dari petani (Gapkindo, 2015)
  • Pabrik karet yang umumnya merangkap sebagai eksportir membayar “PPN Masukan” dari pedagang PKP (Pengusaha Kena Pajak). Walaupun pabrik karet dapat mengkreditkan “PPN Masukan” dan melakukan restitusi, namun restitusi umumnya membutuhkan waktu yang cukup lama sehingga pabrik/eksportir harus menyediakan dana tambahan sebesar 10% dari total pembelian bahan olah petani sehingga cashflownya dapat terganggu. Kondisi tersebut akan dapat menurunkan daya saing komoditi (Gapkindo, 2015)
  • Pembayaran “PPN Masukan” dari pedagang/middleman ditransmisikan ke petani sd 10% (kasus pada perkebunan rakyat) (Gapkindo, 2014)

Berdasarkan uraian ini terlihat bahwa pengenaan PPN dengan kasus komoditas karet pada akhirnya akan membebani petani perkebunan rakyat melalui penurunan harga beli pedagang/pabrik pengolah ke petani, atau dengan kata lain terjadi penurunan harga jual bahan olah karet milik petani. Pengenaan PPN secara langsung memang akan membebani obyek pajak (industri barang setengah jadi-barang jadi dan eksportir serta pedagang perantara/kelompok usaha bersama/koperasi), namun khusus untuk komoditas perkebunan (karet) juga memungkinkan akan ditransmisikan secara berjenjang sesuai dengan mata rantai (supply chain) nya, dimana untuk selanjutnya akan diteruskan ke rantai terbawah yaitu ke tingkat petani melalui mekanisme pembentukan harga khusus, walaupun secara yuridis petani seharusnya bebas dari pengenaan PPN.

Sinung Hendratno

Peneliti Utama Ekonomi Pertanian – Pusat Penelitian Karet, PT Riset Perkebunan Nusantara

Artikel SebelumnyaMengenal Ganoderma Yang Bermanfaat
Artikel SelanjutnyaBrexit: Sumber Ketidak-Pastian Ekonomi Dunia

TINGGALKAN KOMENTAR

Mohon masukkan komentar Anda
Mohon masukkan nama Anda