RESMI, Komoditas Pertanian dikenakan PPN 1 %

0
2933

Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengenakan pajak (PPN) sebesar 1 persen terhadap komoditas pertanian. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 89/PMK.010/2020 tentang nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu. Dalam PMK tersebut, nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari penyerahan barang hasil pertanian akan diatur secara khusus oleh Kemenkeu.

Dikutip dari laman Kementerian Keuangan RI, penerbitan PMK tersebut guna melengkapi ketidakpastian hukum terkait dengan PPN hasil pertanian. Sehingga, kontribusi perpajakan pada sektor pertanian mampu meningkatkan pertumbuhan perekonomian secara nasional. Sebagaimana diketahui bahwa penerapan PPN sektor pertanian sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung atas gugatan KADIN terkait Tandan Buah Segar (putusan MA 70 P/HUM/2013, kemudian PP 81/2015 yang mengganti PP 31 Tahun 2007 terkait bidang peternakan dan perikanan tetap diberikan PPN dibebaskan, serta PP 12 Tahun 2001 terkait PPN dibebaskan di bidang usaha pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan, penangkapan, penangkaran, perikanan baik penangkapan maupun budidaya.

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu pada media briefing Kemenkeu (Kamis, 6 Agustus 2020), menyebutkan bahwa skema baru penerapan pajak pada sektor pertanian berpotensi menambah penerimaan negara sebesar Rp300 miliar. Namun menurutnya, skema ini tidak sepenuhnya untuk mengejar pendapatan negara dari pajak utamanya pada Semester II 2020. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha sektor pertanian dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Febrio juga menambahkan bahwa, kontribusi sektor pertanian terhadap produk domestik bruto (PDB) secara rata-rata sebesar 13 persen. Namun kontribusi terhadap pajak sangat kecil. Hal tersebut berbeda dengan sektor manufacturing yang berkontribusi 19,7 persen terhadap PDB dan kontribusi terhadap penerimaan negara juga tinggi sekitar 28 persen. Khusus komoditas perkebunan yang dikenakan pajak adalah kelapa sawit, kakao,kopi, teh, karet, tebu, aren, jambu mete, lada, pala, cengkeh, tembakau, kapas, kapuk, rami, rosella, jute, kenaf, abaca, kayumanis, kina, panili, nilam, jarak pagar, sereh, atsiri, kelapa, dan tanaman perkebunan sejenisnya. Produk perkebunan besar yang dikenakan pajak adalah sebagai berikut:

No.KomoditasJenis Barang
1.Kelapa SawitTandan buah segar (TBS)Cangkang, ampas, daun dan komposnya serta limbah Tempurung basah/kering
2.KakaoBiji kakao kering fermentasi/non fermentasi, kulit, sekam, selaput dan sisa lainnya dan komposnya, serta limbah
3.KopiBiji kopi kering, Biji kopi sangrai
4.KaretSlab, Lump, Sheet angin, Lateks pekat
5.TehPucuk segar teh, daun teh kering fermentasi/non fermentasi
6.TebuBatang tebu, pucuk tebu

Sumber:

Artikel SebelumnyaTeh Indonesia ternyata Berpotensi Lebih Menyehatkan dan sebagai Anti-virus
Artikel SelanjutnyaSukses menjadi Pengusaha Kopi melalui Virtual Class Pelatihan Kopi

TINGGALKAN KOMENTAR

Mohon masukkan komentar Anda
Mohon masukkan nama Anda