Anggota DPR RI, Budiman Sujatmiko menyampaikan materi pada Kuliah Umum “Merebut Masa Depan Desa” di Auditorium CCR IPB, Sabtu (16/12/2017). (Dok. deplantation.com)

DEPLANTATION.COM, Bogor – Pembangunan pertanian dan desa ibarat dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan dan memiliki berbagai akar masalah. Isu strategis pertanian dan pedesaan yaitu aksi pembangunan pertanian dan pedesaan yang menggerakkan petani dan pemuda desa secara transformatif dan partisipatif untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Tantangan ke depan adalah kemampuan dalam mengorganisasi potensi bonus demografi dan kekayaan sumberdaya agraris yang dimiliki. Dengan kata lain, kita harus merebut masa depan pertanian dan desa.

Dr. Sofyan Saf, Kepala Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan (PSP3) Institut Pertanian Bogor pada Kuliah Umum dengan topik “Merebut Masa Depan Desa” di Auditorium CCR IPB (16/12/2107) menyampaikan bahwa dalam merebut masa depan pertanian dan desa dibutuhkan dua hal yakni pengorganisasian desa dan pengorganisasian pemuda tani. Kedua bentuk pengorganisasian tersebut memerlukan tata kelola pembangunan pertanian dan desa yang baik dan benar, yaitu: (1) kebijakan dan penguatan akses petani/pemuda desa terhadap input produksi; (2) inovasi dan pengembangan strategi riset pertanian; (3) serta penguatan kelembagaan produksi dan pasca-produksi.

Pada Kuliah Umum yang diselenggarakan PSP3 IPB tersebut, hadir pula Budiman Sujatmiko selaku Anggota DPR RI 2014-2019 sebagai pembicara. Beliau yang juga Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) menyampaikan ke depannya desa bukan lagi sebagai objek pembangunan namun sebagai subjek yang mampu merebut masa depannya.

Pembangunan saat ini erat kali kaitannya dengan teknologi digital yang tentunya perlu diadopsi oleh masyarakat desa. Beliau mencontohkan beberapa di Indonesia yang telah menerapkan teknologi digital seperti desa di Banyuwangi telah digalakkan program e-kampong dimana pemuda desa diberikan keterampilan coding.

Selain itu menurut Budiman, pembangunan desa berbasis ekonomi digital perlu melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). UU Desa telah dikeluarkan pemerintah dan DPR sebagai payung hukum dan tata kelola dalam pelaksanaan unit bisnis melalui BUMDes, sehingga masyarakat bisa bergerak lebih cepat dalam rangka merebut masa depan desa.

“Jika ekonomi seluruh desa di Indonesia terdigitalisasi bisa meningkatkan perekonomian negara sebesar 2%” ujarnya.

Artikel SebelumnyaPT RPN Raih Silver Winner
Artikel SelanjutnyaTeknologi Somatic Embryogenesis (SE) Kelapa Sawit Tingkatkan Produktivitas Hingga 20 Persen

TINGGALKAN KOMENTAR

Mohon masukkan komentar Anda
Mohon masukkan nama Anda