Gula merupakan salah satu bahan pangan utama di Indonesia. Ketersediaan gula dan harga menjadi tanggung jawab pemerintah. Upaya pemerintah dalam menjamin ketersediaan pasokan dan menjaga stabilitas harga terlihat dari beberapa kebijakan yang diterapkan, mulai dari program swasembada, kebijakan impor, penetapan HET, serta penetapan harga pembelian pemerintah. Impor gula di Indonesia telah dilakukan sejak tahun 1967 dan terus meningkat hingga saat. Pada tahun 2021 impor Indonesia sudah dua kali lipatnya terhadap produksi yang mencapai 5,45 juta ton. Disisi lain, pemerintah terus berupaya mencapai kemandirian gula melalui swasembada, khususnya gula konsumsi. Program swasembada terus dicanangkan oleh pemerintah, namun poduksi gula dalam negeri dalam 30 tahun terakhir belum menunjukkan peningkatan dan bahkan cenderung stagnan. Tujuan makalah ini menganalisis pengaruh impor gula terhadap produksi gula dalam negeri dalam upaya pencapaian target swasembada gula. Data yang digunakan pada makalah ini menggunakan data sekunder. Metode analisis data yang digunakan pada makalah ini adalah metode deskriptif. Berdasarkan penjelasan hasil analisis, dilihat bahwa impor berpengaruh negatif terhadap produksi gula dalam negeri. Sehingga dengan adanya impor yang terus meningkat membuat target pencapaian swasembada menjadi sulit untuk dicapai. Dalam menetapkan kebijakan gula, pemerintah perlu menghilangkan dualisme dalam pasar gula di Indonesia. Sehingga pemerintah akan lebih fokus dan dapat mencapai tujuan yang diinginkan. Dalam jangka pendek untuk menjaga stabilitas harga dapat ditempuh melalui impor. Namun dalam jangka panjang, untuk mencapai kemandirian pangan, perlu dilakukan pembangunan PG baru yang diikuti pengurangan volume impor.